PENYERAHAN SK PERPAJANGAN THLS DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Kalianda, 5 Januari 2024
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan (Damkar), M. Sefri Masdian, S.Sos di dampingi pejabat struktural, Jum’at, 5 Januari 2024 menyerahkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Perpanjangan Kontrak Kerja Untuk Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Khusus Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan.
Penyerahan perpanjangan SK THLS ini dilakukan di aula Damkar yang dihadiri oleh pegawai THLS Damkar dari staf administrasi, petugas Posko Kalianda, posko Sidomulyo, posko Tanjung Bintang, posko Jati Agung dan posko Natar.
Dalam arahannya, Sefri Masdian mengatakan bahwa ada beberapa hal yang akan di sampaikan :
- Semua pegawai Damkar baik PNS maupun THLS untuk mematuhi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik tenaga administrasi maupun anggota piket di posko.
- Pelaksanaan Absensi Online di tahun 2024 harus ada perbaikan dan terus menjadi baik, absensi online berlaku untuk semua pegawai Damkar.
- Sangsi bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan No. 800.1.9.2/810/V.05/2023 tanggal 28 Desember 2023.
- Adanya hambatan pencairan gaji THLS di Bulan Desember 2023 masih di proses BPKAD.
- Penggunaan kendaraan dan pemakaian BBM untuk menjadi perhatian dan harus di kontrol dengan baik.
- Pegawai yang telah menerima SK harus cek lagi untuk memastikan nama dan tanggal lahir sudah benar.
- SK untuk di foto copy rangkap 5 agar dapat di amprah ke Bagian Keuangan.
Setelah penyerahan SK, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan (Damkar), M. Sefri Masdian, S.Sos memberi kesempatan untuk berdialog dengan pegawai THLS dan di lanjutkan dengan pembagian SK THLS secara simbolis yang diwakili oleh Alvi Farrohati dan Aditya. (HAY)