Sejarah

Peresmian Gedung Damkarmat Lampung Selatan

Konsep satuan khusus pemadaman kebakaran mulai diwujudkan di akhir era Kekaisaran Romawi. Brigade Damkar Romawi pertama dibentuk oleh Marcus Licinius Crassus, seorang Jenderal Romawi, yang beranggotakan sekitar 500 orang. Kaisar Nero, membentuk satuan Vigiles Urbani di tahun 60 M dimana satuan ini bertugas memadamkan kebakaran menggunakan ember dan pompa.

Sejarah Damkar yang dulu kita kenal dengan nama “Branwir” dari Bahasa Belanda : Brandweer bermula pada tahun 1873, dimana terjadi kebakaran besar di Kramat Kwitang dan Resident (sekarang Gubernur DKI Jakarta) mengeluarkan peraturan (Reglemet) pada tahun 1915 dengan nama Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden van Batavia. Suatu kejadian penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang Betawi. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk ”Prasasti” pada tanggal 1 Maret 1929, bertuliskan ”Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929” tanda penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud terima kasih atas Dharma Bakti para petugas pemadam kebakaran.

Pencantuman angka 1919-1929 pada prasasti tersebut dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 Maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran.

Sehubungan dengan perkembangan serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan, maka Bupati Lampung Selatan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan secara resmi pada tanggal 11 Desember 2020 melalui Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Perubahan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Sejak saat itulah Dinas Pemadam Kebakarang dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan secara resmi dibentuk dan dilepas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah.

Motto dari pasukan pemadam kebakaran yaitu “Pantang Pulang sebelum Padam” inilah yang menjadi landasan dari setiap anggota
pemadam untuk bekerja dengan penuh pengorbanan menghadapi kebakaran. Tugas pokok dari petugas pemadam kebakaran selain memadamkan kebakaran, juga melakukan upaya pencegahan kebakaran melalui upaya-upaya preventif seperti training-training dan pelatihan tentang kebakaran. Penyelamatan jiwa juga merupakan tugas utama dari petugas pemadam baik dari ancaman kebakaran maupun bencana lainnya.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah unsur pelaksana pemerintahan daerah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue (penyelamatan) seperti Ambulance dan Basarnas. (HAY)

Dikutip
dari berbagai sumber https://www.google.com

× Butuh Bantuan Kami?