Berita Utama

RAPAT EVALUASI ABSENSI ONLINE DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Kalianda, 31 Juli 2024

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, M. Sefri Masdian, S.Sos memimpin rapat evaluasi absensi online di aula Dinas, Rabu (31/7/2024)

Giat Rapat Koordinasi, Rabu, 31 Juli 2024, dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan di Kantor Dinas Damkarmat Kalianda.

Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kepala Dinas Damkarmat Kabupaten Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, S.Sos.

Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas antara hal-hal sebagai berikut :

  1. Dasar Hukum pelaksanaan Absensi Online :
    • Surat Edaran Nomor 11 tahun 2024 tentang penegakan disiplin terhadap kewajiban masuk kerja dan mematuhi jam kerja menggunakan aplikasi absensi online bagi pegawai aparatur sipil negara dan tenaga harian lepas sukarela di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
    • Surat Edaran Nomor 12 tahun 2024 tentang perhitungan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan hasil evaluasi kehadiran pegawai menggunakan aplikasi absensi online di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
  2. Jumlah jam kerja efektif : 37,5 jam per Minggu
    • Ramadhan           : 32,5 jam per Minggu
  3. Klasifikasi pemberian hukuman disiplin atas pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah (sesuai  Surat edaran nomor 11 tahun 2024 tentang penegakan disiplin terhadap kewajiban masuk kerja dan mematuhi jam kerja menggunakan aplikasi absensi online bagi pegawai aparatur sipil negara dan tenaga harian lepas sukarela di lingkungan pemerintah daerah kabupaten lampung selatan)
  4. Pengurangan tambahan penghasilan diberlakukan sesuai dengan peraturan bupati lampung selatan no. 10 tahun 2024 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah daerah kabupaten lampung selatan.
  5. Penggunaan aplikasi absensi online lampung selatan berlaku efektif 1 juli 2024.
  6. Penghitungan dan pembayaran TPP
    • Untuk tahun 2024 dibayarkan melalui penghitungan terhadap pemenuhan jam kerja berdasarkan print out absensi online (100%)
    • Untuk tahun 2025 di bayarkan berdasarkan absensi online (40%) dan e-kinerja bulanan (60%)

Rapat Koordinasi diikuti oleh Sekretaris Damkarmat, Kabid, Kasie, Kasubbag dan Staf Damkarmat Lampung Selatan yang bertempat di Kantor Damkar Kalianda. (HAY)

× Butuh Bantuan Kami?